Materi 6

  

SAKSI DALAM PERNIKAHAAN

 

Saksi dalam Pernikahan

Adanya saksi dalam pernikahan adalah merupakan rukun, karena itu pernikahan tanpa di hadliri oleh saksi adalah tidak sah akad nikahnya.  Sebagaimana disebutkan dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) Bagian Keempat  : Pasal 24 :

(1)     Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah

(2)     Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi

Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 , Pasal 26 :

(1)     Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang , wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadliri oleh 2 (dua ) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

PP No. 9 Tahun 1975, BAB III Pasal 10 (3 ) menyatakan :

“ Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaan itu. Perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan di hadliri oleh dua orang saksi “.

Firman Allah dalam al Qur’an surat Ath Thalaaq ayat 2 :

 

.... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2

“ .......... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah “. .....

Firman Allah tersebut dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw :

قال صلعم : لانكاح الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه الدار قطنى

“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni “

لا نكاح الا بوالي وشاهدين رواه احمد

“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali dan dua saksi “ .HR Ahmad

لا نكاح الا بشهود  رواه الترمذى

“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya beberapa saksi “. HR Ath Thurmudzi

أيماإمرأة نكحت بغيرإذن وليّها فنكاحها باطل ( أخرجه الاربعة الاللنساء

“ Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal “

Berdasarkan pemahaman dari ayat Al Qur’an dan hadits Nabi Saw, yang menerangkan tentang saksi dalam pernikahan adalah sangat penting sehingga pernikahan tanpa adanya saksi hukumnya tidak sah oleh karena itu saksi menjadi salah satu rukun nikah.

 

Pentingnya saksi dalam nikah :

1.       Akad nikah adalah bagian dari “ khidzu an nasli “ : menjaga keturunan untuk kepentingan kemaslahatan dunia akhirat oleh karena itu pernikahan adalah persoalan yang penting dalam agama Islam, karena pentingnya itu maka patut untuk di perlihatkan, di perskasikan, dan disiarkan, kepada masyarakat agar kelak kemudian hari tidak terjadi kesalahahpahaman terhadap hubungan sebagai suami isteri

2.       Persaksian dapat mencegak tersiarnya kabar atau isu yang tidak baik, sehingga adanya saksi dalam nikah dapat menepis terjadinya isu tersebut

3.       Pernikahan mempunyai akibat hukum yang banyak serta langgeng sepanjang masa, seperti menetapkan sahnya keturunan, keharaman musoharoh atau mertua, dan adanya hak harta warisan.

 

Bilangan saksi

Dalam KHI menyebutkan di Bagian Keempat Pasl 24 :

(2)     Setiap perkawinan harus disaksikan dua orang saksi

Begitu pula dalam Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 Pasl 26 :

(1)     Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang , wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadliri oleh 2 (dua ) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.

Dalam Undang undang perkawinan juga diperjelas dengan PP No. 9 Tahun 1975, BAB III Pasal 10 (3 ) menyatakan :

“ Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaan itu. Perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan di hadliri oleh dua orang saksi “.

 

Adanya dua saksi juga berdasarkan al Qu’an dan hadits nabi Saw, seperti  :

Firman Allah dalam al Qur’an surat Ath Thalaaq ayat 2 :

 

.... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2

“ .......... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah “. .....

Firman Allah tersebut dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw :

قال صلعم : لانكاح الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه الدار قطنى

“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni “

لا نكاح الا بوالي وشاهدين رواه احمد

“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali dan dua saksi “ .HR Ahmad.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar mengaskan bahwa syarat sahnya akad nikah harus dihadliri empat orang yaitu, wali dari pihak wanita, calon mempelai laki-laki dan dua orang saksi yang adil.

يشترط فى صحة عقد النكاح حضور اربع  ولي وزوج وشاهدي عدل \ كفاية الاخيار

Syarat menjadi saksi nikah :

Di dalam KHI , Pasal 25 menyebutkan :

“ Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim , adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli “.

Pasal 26 , menyatakan :

“ Saksi harus hadlir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan “.

Dari ketentuan al Qur’an dan Hadits para ulama fiqih menyimpulkan syarat menjadi saksi nikah adalah :

1.       Mukallaf ( dewasa dan punya akal ) tidak sah nikah di saksikan oleh anak kecil meskipun anak tersebut punya akal dan sudah pinter. Begitu juga akad nikah tidak sah disaksikan oleh orang gila meskipun orang tersbut sudah dewasa. Tidak sah pula disaksikan oleh orang yang sudah pikun atau terganggu ingatannya.

Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, mewajibkan seorang saksi harus mampu mengingat prosesi akad nikah/ tahun terjadinya akad nikah,  dan waktu akad nikah, serta tidak cukup saksi hanya mampu menyebutkan terjadi akad nikah pada harinya saja

يجب على شهود النكاح ضبط التاريخ بالساعات واللحظات ولا يكفى بيوم الجمعة مثلا \ بغية المسترشدين 285

2.       Muslim ( beragama Islam ). Tidak sah akad nikah  yang disaksikan oleh saksi yang tidak beragama Islam. Persyaratan saksi harus seorang yang beragama Islam berdasarkan firman Allah dalam al Qur’an surat Ath- Tholaq ayat 2, yang menyebutkan “ hendaklah kamu tegakkan kesaksian karena Allah “. Penyebutan kesaksian karena Allah, tentu yang dimaksudkan adalah seorang saksi yang beragama Islam yang beriman kepada Allah sebagai Tuhannya yang menjalankan peribadatannya serta muamalahnya hanya semata-mata karena Allah.   

 .... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2

3.       Dua orang laki-laki. Tidak sah akad nikah yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki saja. Tidak sah akad nikah disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang laki-laki kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu pada sebuah daerah yang hanya di huni oleh kaum perempuan saja maka peraksian wanita sah atau tidakadanya dua orang laki-laki yang ada hanya satu laki-laki dan dua orang perempuan maka kesaksiannya sah, berdasarkan fiman Allah dalam al Qur’an surat al Baqoroh ayat 282 :

واستشهِدوا شهيدَين مِن رِّجالكم فإن لم يكونا رجلَين فرجلٌ وامرأتان مِمَنْ

تَرْضَوْنَ من الشهدآء أن تضِلّ إحداهما فتُذكِّرَ إحداهماالأُخْرَى

“ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang laki-laki di antaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki , maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu relakan, supaya jika seorang lupa maka seorang lain mengingatkannya “.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dua orang saksi laki-laki adalah merupakan syarat sahnya akad nikah, menurut mereka tidak sah akad nikah disaksikan oleh kaum wanita secara mutlak, hal ini  berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Al Zahwi : “ telah lewat tahun bahwa tidak boleh persaksian kaum wanita dalam masalah hukuman, tidak sah dalam pernikahan, dan tidak sah dalam talak “.

Keterangan tersebut ditegaskan dalam kitab Al Qulyubi :

لاتقبل شهادة النساء فى الحدود ولافى النكاح والطلاق\القليوبى 325

                “ Tidak bisa diterima kesaksian kaum wanita dalam persoalan pidana, nikah , dan talak “.

4.       Adil . Persyaratan saksi harus adil masih diperdebatkan kriteria adil itu seperti apa. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa adil adalah menjadi syarat sahnya persaksian dalam akad nikah. Untuk mengetahui keadilan, cukup seorang saksi tidak dikenal sebagai seorang fasik ( tidak taat ). Adanya sifat adil itu bisa tampak jelas secara lahiriyah  atau tidak tampak jelas , berdasarkan hadits nabi Saw :

قال صلعم : لانكاح الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه الدار قطنى

“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni “

Pendapat yang lebih sohih adalah penelian keadilan hanya pada tataran lahiriyah saja, karena menilai secara bathiniyah tidak mungkin bisa dilaksanakan. Karena pada dasarnya seorang muslim itu berlaku adil terhadap sebagian yang lain. Asy Syarbini Al Khatthib dalam kitab Mughni Muhtaj berpendapat bahwa sah kesaksian orang yang tertutup keadilannya. Artinya keadilan mereka dikenal secara lahir bukan secara batin, seperti dikenal melalui pergaulan bukan melalui keterangan polisi.

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa adil tidak merupakan syarat menjadi saksi dalam akad nikah. Akad nikah sah disaksikan oleh orang fasik. Karena dimaksudkan adanya saksi dalam akad nikah adalah dalam rangka pengumuman atau pemberitahuan bahwa saat ini terjadi akad nikah.

5.       Tidak Tuna Rungu atau Tuli atau Buta. Hal ini disebabkan fungsi saksi adalah menyaksikan terjadinya prosesi akad nikah yang sedang berlangsung. Ia harus mendengar dan melihat saat iajab dan qobul. namun dalam persoalan “ buta “ yang menjadi pesyaratan sebagai saksi masih diperdebatkan, ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Sebagaimana yang ada dalam KHI pasal 25 tidak menyebutkan adanya persyaratan tidak buta yang disebutkan hanya tidak tuna rungu atau tuli. Namun secara impiris skasi adalah menyaksikan terjadinya akad nikah . Dengan menyaksikan secara lahiriyah adalah melihat dengan mata yang tidak buta. Hal juga tercantum dalam KHI Pasl 26, disebutkan bahwa “ saksi harus hadlir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan “.

6.       Harus hadlir di majlis akad nikah.

Kehadliran saksi di majlis akad nikah adalah merupakan keharusan , karena andaikata tidak hadlir di majlis akad nikah maka tidak mungkin menyaksikan secara langsung  apa yang terjadi saat dilangsungkannya akad nikah. Tidak mendengar langsung apa yang diucapkan dalam ijab dan qobul . sebagaimana yang tercantum dalam KHI Pasl 26. Serta yang disebutkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.., yaitu : “ Akad Nikah menjadi sah apabila terpenuhinya empat syarat, yaitu : dihadliri wali dari pihak wanita, dihadliri calon mempelai laki-laki , dan dihadlir oleh dua orang saksi yang adil “.  

يشترط فى صحة عقد النكاح حضور اربع  ولي وزوج وشاهدي عدل \

كفاية الاخيار

Ijab dan Qobul

Pernikahan adalah akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak : pihak wali nikah dari pihak perempuan dan dari pihak calon mempelai laki-laki. Pihak wali nikah mengucapkan singgot ijab dan pihak calon mempelai mengucapkan singgot qobul. KHI menyebutkan dalam Bagian Keliama Pasal 27 :

“ Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasl 28

“ Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada prang lain “.

Pasl 29

(1)     Yang berhak mengucapkan kabul ialah mempelai pria secara pribadi

(2)     Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahaw penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.

(3)     Dalam hal calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakilkan , maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.

Singgot ijab harus memakai kata “ At Tajwiz atau an Nikah, atau memakai terjemahan dari kedua lafal tersebut. Berdasrkan hadist

 

اتقواالله فى النساء فإنكم اخذتموهن بأمنة الله واستخللتم فروجهن بكلمة الله \مسلم

Hadits tersebut menjelaskan bahwa kamu mengambil seorang wanita untuk dijadikan isteri adalah merupakan amanat dari Allah serta memakai kalimat Allah.  

Dalam kitab Fiqih Ala Madzahibil Arba’a, menjelaskan pendapat Syafi’iyah : mereka berpendapat bahwa akad nikah harus memakai lafal  an Nikah atau at Tajwiz, karena kalimat tersebut adalah yang dikehenadaki oleh hadits tersebut .

فلابد عند الشافعية من لفظ مشتق من انكاح او تزويج ويقولون : ان هذا هو المراد من كلمة الله الواردة فى حديث «واستخللتم فروجهن بكلمة الله» لان كلمة الله الواردة فى القران هى نكاح وتزويج لاغير , ولا يصح ان يقاس عليها غيرها.

Dalam kitab Nu’in Mubin : menegaskan bahwa tidak dianggap sah nikah kecuali dengan memakai lafal an Nikah atau at Tajwiz atau dengan makna / terjemahannya tidak boleh memakai hibbah / pemeberian atau tamlik / pemelikan.

لايصح النكاح الا بلفظ النكاح او التزويج اوبمعناه لا بالهبة او التمليك

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menegaskan bahwa menurut imam Syafi’i akad nikah tidak sah kecuali dengan memakai lafal an Nikah atau at Tajwiz

وقال الشافعى لا ينعقد الا بلفظ النكاح او التزويج

 

Syarat Ijab dan Kabul

Dari penjelasan tersebut di atas dapat dismpulkan bahwa syarat ijab kabul adalah

1.       Ijab harus memakai lafal an Nikah atau at Tjwiz atau terjemahannya

2.       Ijab kabul harus jelas baik lafalnya juga nama mempelai pria maupun wanitanya

3.       Ijab kabul harus beruntun

4.       Ijab kabul tidak berselang

5.       Ijab kabul harus satu majlis

 

Mahar atau Maskawin :

Mahar adalah dari bahasa arab  :

مهر يمهر مهرا : اسم لمال واجب على الزوج بنكاح

“ Mahar adalah nama untuk harta yang wajib atas calon suami yang diberikan karena adanya pernikahan “.

Di dalam KHI disebut pada BAB V  :

Pasal 30 :

  Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya dfisepakati oleh kedua belah pihak “.

Pasl 31

“ Penentuan mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran Islam “.

Pasal 32

“ Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya “.

 

واتوا النساء صدُقاتهنّ نِحْلة .... \ النساء 4

قال صلعم : انه اعْتَق صفية وجعل عِتْقها صداقها \متفق عليه

قال صلعم : زوّج النبي صلعم رجلا امراة بخاتم من حديد \ الحاكم

قال صلعم : خير صَداق ايْسَرُه \ ابوداود وصححه الحاكم

MACAM-MACAM MAHAR

1.       Mahar Musamma

2.       Mahar Mitsil

Ad. 1. Mahar musamma

Mahar Musamma adalah mahar yang telah ditetapkan bentuk dan jumlahnya dalam shighot akad nikah .

Mahar musamma ada dua :

1.       Mahar musamma mu’ajjal, yakni mahar yang segera diberikan oleh calon suami kepada calon isteri . Menyegerakan pemberian mahar hukunya sunnat

2.       Mahar musamma ghairi  mu’ajjal, yaitu mahar yang pemberiannya ditangguhkan.’’

 

Manakala salah satu dari suami siteri meninggal dunia maka mahar musamma wajib diberikan secara utuh. Dan apabila terjadi perceraian dan belum berkumpul maka mahar wajib diberikan separuhnya.

 

واِن طلّقتموهن من قبل ان تمسّوهن وقد فرضتم لهن فريضة  فنصف مافرضتم الآّ اَن يعفون اويعفوَا الذين بيده عقدة النكاح  واَن تعفوا اقرب للتقوى  ولا تَنْسوا الفضل بينكم اِن الله بما تعملون بصير . البقرة 237

 Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh ( campuri ), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka( bayarlah ) seperdua ( setengah ) dari yang telah kamu tentutkan , kecuali jika mereka ( membebaskan ) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada ditangannya . Pembebasan itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan “

 

Ad.2. Mahar Mitsil : 

Mahar Mitsil :  Mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuknya belum ditetapkan/ ditentukan.

لاجناح عليكم ان طلقتم النسآء مالم تمسّوهن او تفرضوا لهن فريضة  ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعا بالمعروف  حقًّا على المحسنين . البقرة 236

 Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu yang belum kamu sentuh ( campuri ) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bebuat kebaikan “ t kebaikan “

 

Jumlah dan bentuknya mahar syari’at tidak menentukan . Bentuk dan jumlahnya tergantung kepada kekuatan suami beserta kerelaan isteri :

عن عائشة أن رسول الله صلم قال : إن اعظم النكاح بركةً أيسرُه مؤنةً , رواه احمد

“ Bahwasanya barakah terbesar dalam pernikahan adalah yang ringan maharnya “.

عن عامر بن ربيعة أن امرأة من بنى فزارةَ تزوجتْ على نعلين فقال رسول الله صلعم أرضيتِ من نفسكِ ومالكِ بنعلين قالتْ نعم فأجازَه, رواه احمد وابن ماجه والترمذى

“ Sesungguhnya seorang perempuan dari bani Fazarah kawin dengan maskawin sepasang sandal. Rasulullah bertanya kepada perempuan tersebut: relakah engkau dengan maskawin sepasang sandal ?. Perempuan itu menjawab : Ya,  akhirnya Rasulullah meluluskan “.

قال صلعم : زوّج النبي صلعم رجلا امرأةبخاتم من حديد , اخرجه الحاكم

قال صلعم : خير الصداق أيسره , اخرجه ابوداود وصححه الحاكم

0 komentar:

Posting Komentar