Kapan Waktu Melihat Wanita Terpinang
Mayuritas ulama membolehkan melihat wanita terpinang adalah pada saat seorang pria memiliki keringinan kuat menikah dan ada kemampuan baik secara fisik maupun material. Syarat berkenaan dengan wanita yang dipinang pada saat dilihat untuk dinikahi , bukan wanita penghibur atau bukan isteri orang lain. Ini berarti kebolehan melihat wanita saat peminangan/ berkhitbah. Imam Syafi’i berpendapat : hendaknya melihat wanita sebelum khitbah dengan niat akan menikahinya, baik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ( secara rahasia ) maupun sepengetahuan keluarganya , dengan sepengetahuan keluarganya lazim disebut ta’aruf. Barang kali langkah yang terbaik adalah melihat dengan rahasia, karena seandainya setelah melihat tidak ada kecocokan tidak membuat hati wanita tersebut merasa tersakiti. Berbeda dengan melihat langsung / ta’aruf yang di saksikan keluarganya, kalau tidak ada kecocokan untuk dilanjutkan perkawinan tentu membuat pihak wanita tersakiti.
Bagaimana dengan lingkungan kita hidup , yang serba bebas saling melihat antara pria maupun wanita, apa masih diperlukan adanya khitbah maupun ta’aruf. Barangkali susana timur tengan berbeda jauh dengan susana disini. Orang wanita arab memakai cadar dan tidak keluar maka wajar ketika ingin menikahi harus mengenal dulu , harus berkhitbah dulu. Bagaiman kalau disini sudah kenal dan sering melihatnya masihkah perlu adanya khitbah. Dalam adat kita jarang orang mengadakan khitbah kecuali kalau sama sekali belum mengenalnya. Dalam adat istiadat kita kurang diperlakukan adanya khitbah. Kalau ada keinginan menikah maka langsung keluarga pria datang ke keluarga wanita meminta agar diperbolehkan anaknya ( ayah wanita ) menjadi isteri anaknya ( ayah pria ) kedatangannya juga tidak disertai dengan calonnya . istilah jawa “ dodok pintu atau nakok ake “ kalau direstui pihak keluarga wanita maka acara selanjutnya adalah “ naleni / nyangsangi / ngelamar “. Setelah itu baru diadakan akad nikah yang tanggal , hari dan tahunnya tergantung kesepakatan kedua belah pihak keluarga tersebut . Misal kalian mau menikah sama temannya sekelas masak masih ada ta’aruf dan khitbah/ melihat wajahnya setiap hari.
Hukum wanita terpinang melihat pria yang meminang
Syariat Islam membolehkan wanita yang sedang dikhitbahi atau dipinang melihat pria yang sedang meminang, sebagaimana dibolehkannya peminang melihat wanita yang di pinang. Hal ini agar di antara keduanya ada saling menentukan pilihan yang terbaik. Karena tidak hanya monopoli kaum pria yang ingin mendapatkan pasangan yang baik, wanitapun juga berkeinginan mempunyai pasangan yang baik, karena keharmonisan keluarga menuju sakinah mawaddah warohmah adalah ditentukan oleh kedua belah pihak. Keberlangsungan kasih sayang antara suami isteri tidak hanya terletak pada seorang pria , akan tetapi masing-masing pihak adalah unsur dalam kasih sayang.
Dalam hadits memang tidak memaparkan pandangan wanita terhadap pria pada saat peminangan. Hal tersebut karena budaya dulu kehidupan pria ada diruang publik, ruang terbuka, berdagang di pasar-pasar dan ditempat umum lainnya. Dalam kondisi demikian wanita sangat mudah melihat pria. Berbeda dengan kehidupan wanita zaman dulu umumnya selalu tinggal di dalam rumah yang tidak mudah dikenali , masih pakai cadar lagi.
Pada diri pria mempunya hak untuk membebaskan atau menceraikan pasangannya pada saat sudah tidak adanya kecocokan. Sebab hak talak ada di tangan pria atau suami , oleh sebab itu wanita melihat pria saat di khitbahi/ dipinang adalah sangat penting atau urgen dibandingkan dengan melihatnya sorang pria terhadap wanita, karena wanita tidak mempunyai hak untuk membebaskan dirinya pada saat sudah tidak ada kecocokan. Sehingga kalau salah pilih wanita akan merana selamanya sementara prianya tidak mau melepaskannya. DUH MERANA SAMPAI TUA.
Khitbah atau peminangan belum menghalalkan yang haram
Khitbah itu proses pra akad nikah , karena pra maka pelaksananaannya sebelum akad nikah. Yang menghalalkan yang haram saat belum jadi suami istri adalah akad nikah, oleh karena itu meskipun sudah ada kesepakatan menerima peminangan maka mereka berdua tetap haram berduaan, bersepi sepi , berekreasi memadu kasih di pantai samudra umpama, karena kalau berduan yang ketiga adalah syetah , sebagaiimana sabda Nabi Saw :
لا يَخْلُوَنَّ رجل بإمراة فإنّ ثالثها الشيطان
“ Tidak boleh bersunyi sunyian seorang pria dengan seorang wanita , karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan “.
Hadits tersebut memberi isyarat dengan tegas duduk berdua meski bertujuan khitbah tetap dilarang, kecuali disertai dengan mahromnya / keluarganya.
Meminang Pinangan Orang Lain
Meminang penangan orang lain yang masih dalam gegamnya adalah haram , karena dia berarti ngerampas hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketentraman , hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw :
المؤمن أخو المؤمنِ فلا يحِلُّ أنْ يَبْتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتى يذَر ( رواه احمد ومسلم
“ Orang mukmin dengan mukmin lainnya adalah bersaudara, maka tidak boleh ia membeli barang yang sedang di beli saudaranya, dan jangan meminang pinangan saudaranya sehingga ia meniggalkannya “.
عن ابن عمر رضي الله عنهما كان يقول نهى النبي ص م أن يبيع بعضكم على بيع بعض ولا يخطبَ الرجل على خطبة اخيه حتى يترك الخاطب قبله او يأذن له الخاطب
“ Dari Ibnu Umar berkata : Nabi Saw melarang untuk membeli sesuatu yang telah dibeli oleh sebagian yang lain, seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya sehinga ia meninggalkan pinangannya, atau peminang memberi izin baginya untuk meminangnya “
Keharaman pinangan orang lain adalah apabila perempuan itu telah menerima pinangan pertama dan walinya telah dengan terang-terangan telah mengizinkannya . Tetapi kalu pinangan itu di tolak dengan terang terangan atau dengan sindiran , atau peminang kedua belum tahu ada orang lain yang sudah meminangnya , atau pinangan pertama belum diterima, juga belum di tolak, atau peminangan pertama mengizinkan pria lain untuk meminangnya , maka yang demikian itu diperbolehkannya. Imam Syafi’i dalam menafsirkan hadits tersebut yang di riwaytkan oleh At Tirmdzi mengatakan : bilaman perempuan yang dipinang merasa ridho dan senang maka tidak ada seorang pun meminangnya lagi, tetapi kalau belum ridlo dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
Ibnu Qosim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan larangan tersebut adalah manakala seorang yang baik ( soleh ) meminang di atas pinangan orang soleh pula. Sedangkan apabila peminang pertama tidak baik / tidak soleh , sedangkan peminang kedua adalah baik / soleh maka peminangan semacam itu di perbolehkan
Meminang wanita yang beriddah
Meminang terhadap wanita yang dalam kondisi ber iddah secara terang-terangan adalah haram baik iddah karena kematian, karena tal roj’i atau talak ba’in.
Jika perempuan yang masih kondisi iddah roj’i maka ia haram dipinag, karena masih ada ikatan dengan mantan suaminya, dan suaminya itu masih berhak merujuknya kembali sewaktu waktu ia suka. Jika wanita yang beriddah karena tolak ba’in maka haram di pinang dengan terang-terangan karena mantan suaminya masih tetap mempunyai hak terhadap dirinya, juga masih mempunyai hak untuk menikahinya kembali dengan akad baru.
Dalam hal boleh atau tidaknya meminang dengan sindiran, dikalangan ulama fuqoha’ berbeda pendapat, namun yang masyhur diperbolehkan meminang dengan sindiran.
Meminang wanita yang masih beriddah karena ditinggal mati suaminya maka boleh di pinang secara sindiran selama masih dalam iddah karena hubungan dengan suaminya sudah terputus. Sekalipun demikian tetap dilarang meminang dengan terang-terangan untuk menjaga agar perempuan itu tidak terganggu dan tercemar oleh para tetangganya serta menjaga perasaan anggota keluarga si mati dan pari ahli warisnya, ini berdasarkan firman Allah dalam Al Qur’an surat Al Baqoroh ayat 235:
ولا جناح عليكم فيما عَرَّضْتم به مِن خِطبة النساء او اَكْنَنْتم فى انفسكم عَلِمَ اللهُ أنَّكم ستَذْكُرونهنَّ ولكن لاّ تُواعِدوهن سِرّاً إلاّ أنْ تقولوا قولا معروفا , ولا تَعْزِموا عُقْدَةَ النِّكاحِ حتى يَبْلُغ الكتابُ أجَلَهُ , واعلموا أنّ الله يعلم ما فى انفسكم فَاحْذَروه .... ( البقرة 235
“ Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan ( keinginan mengawini mereka ) dalam hatimu, Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan ( kepada mereka ) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam ( bertetap hati ) untuk berakad nikah , sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada Nya..... “
Yang dimaksudkan dengan permpuan-perempuan di sini adalah perempuan yang sedang dalam masa iddah kematian , sebab yang dibicarakan dalam ayat ini adalah soal kematian. Sedangkan yang dimaksud kata sindiran adalah seseorang yang mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan yang tersiratnya

0 komentar:
Posting Komentar