Materi 4

 

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :  اتقوا الله فى النساء فإنكم أخذتموهن بأمنة الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله .

Pengertian Nikah :

                Madzhab Syafi’i                : Hakekat lafal nikah        Akad     

                                                                  Majaj lafal Nikah            Wathi / bersetubuh

Akibat                                 anak yang dilahirkan tanpa adanya akad  nikah yang sah, orang yang menzinahi tidak bisa menjadi wali nikah, dan dibolehkan menikahinya meskipun hukumnya makruh 

                Madzhab Hanafi               : Hakekat lafal Nikah       Wathi / bersetubuh

                                                                  Majaj lafal Nikah            Akad

Akibat                                 anak yang dilahirkan diluar akad nikah yang sah, orang menzinahi boleh jadi wali nikah, dan anak tersebut haram dinikahi oleh yang menzinahi.

Nikah menurut bahasa :

النكاح يطلق لغة على الظم والوطء والعقد

“ Secara bahasa Nikah berarti : kumpul, bersetubuh , dan akad

شرعا : عقد يتظمن اباحة وطء بلفظ أنكاح او تزويج

“ secara Istilah atau Syara’ Nikah adalah : Aqad yang bisa menghalalkan hubungan kelamin/ bersetubuh dengan memakai lafal nikah atau tazwij  “ .

Di dalam Undang undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan definisi yang tersebut dalam Bab I pasal 1 :

“ Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa “.

 

Hukum Nikah :

Nikah pada dasarnya hukumnya adalah mubah, namun dari kenyataan yang terkena khitob atau pembebanan hukum  pernikahan menjadi bermacam-macam hukumnya tergantung kondisi nyata yang dialaminya, hukumnya  bisa menjadi wajib, haram , sunah, dan makruh.

-          Wajib , nikah hukumnya wajib bagi seseorang yang memiliki kemampuan biaya nikah dan nafkah, mampu menegakkan keadilan dalam menggauli isterinya, dan ia mempunyai dugaan kuat manakala dia tidak nikah akan melakukan perzinaan .

-          Haram , nikah hukumnya haram bagi seseorang yang tidak memiliki kemampuan biaya nikah, nafkah dan yakin akan terjadi penganiayaan manakala menikah .

-          Sunnah, nikah hukumnya sunnah bagi sesorang dalam kondisi normal , artinya memiliki kemapuan biaya nikah dan nafkah , tidak khawatir melakukan perzinaan sakali pun membujang lama dan tidak khawatir berbuat jahat atau menganiaya terhadap isteri

-          Makruh , nikah hukumnya makruh bagi seseorang mempunyai kemampuan biaya nikah dan tidak dihawatirkan terjadi perzinaan , tetapi dikhawatirkan akan terjadi penganiayaan terhadap isterinya. Dugaan kuat tidak bisa memenuhi tugas sebagai seorang suami

 

Hikmah dan Tujuan Pernikahan :

ومن أياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذالك لأيات لقوم يتفكرون  \ الروم 21

“ Dan diantara tanda-tanda kekuasan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri , supaya kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadika Nya  dia antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum berfikir “.

وأَنْكحوا الأَيامَى منكم والصالحين من عبادكم وإِمآئكم إن يكونوا فقرآء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم \ النور 32

“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak ( kawin ) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba yang perempuan. Jika mereka meskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya . Dan Allah Mahaluas ( pemberianNya ) lagi Maha Mengetahui “.

يا معشر الشباب من استطاع الباءة فليتزوج فإنه أغضّ للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وِجاء

“ Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu ( secara meteri maupun immateri ) menikahlah. Sesungguhnya ia lebih memejamkan pandangan mata dan lebih memelihara farji ( alat kelamin ) . Barang siapa yang tidak mampu hendaklah berpuasa, Sesubngguhnya ia sebagai perisai bagimu “

Dari intisari ayat tersebut dan hadits tersebut bisa kita simpulkan bahwa hikmah dan tujuan nikah adalah sebagaimana pendapat Imam Ghozali dalam kitab Ikhya’ ada lima :

1.       Mendapatkan dan melangsungkan keturunan

2.       Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya

3.       Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan

4.       Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga sungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal

5.       Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar cinta dan kasing sayang.

 

Rukun dan Syarat Nikah :

Di dalam KHI menyebutkan bahawa rukun nikah disebutkan dalam BAB IV Pasal 14 :

“ Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

a.       Calon suami

b.      Calon isteri

c.       Wali nikah

d.      Dua orang saksi

e.      Ijab qobul

 

Jumhur ulama sepakat bahwa rukun perkawinan itu terdiri atas :

1.       Adanya calon suami dan isteri yang akan melakukan perkawinan

2.       Adanya wali pihak calon pengantin wanita. Akad nikah akan dianggap sah apabila ada seorang wali atau yang mewakilinya yang akan menikahkannya , hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad Saw :

أيماإمرأة نكحت بغيرإذن وليّها فنكاحها باطل ( أخرجه الاربعة الاللنساء

“ Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal “

لاتُزَوِّجُ المرأة المرأةَ ولاتزوج المرأةُ على نفسها ( رواه ابن ماجه ةالدراقطنى

“ Janganlah perempuan menikahkan perempuan lainnya, dan janganlah seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri “

3.       Adanya dua orang saksi . Pernikahan tidak akan sah tanpa adanya dua orang saksi yang menyaksikan terjadinya akad nikah, berdasarkan hadits Nabi :

لا نكاح الا بوالي وشاهدي عدل ( رواه احمد

“ Pernikahan tidak akan sah kecuali ada wali dan dua orang saksi “

4.       Sighat akad nikah ( ijab qobul ). Ijab yang diucapkan oleh wali atau wakilnya yang mewakili dari pihak wanita dan qobuil diucapkan oleh calon pengantin putra/ laki-laki.

 

Larangan Nikah :

Larangan nikah ada dua mcam yaitu:

1.       Larang yang bersifat kekal ( mubbadah )

a.       Haram karena nasab atau keturunan KHI Pasal 43 (1)

b.      Haram karena hubungan musaharoh / mertua KHI Pasal 39 (2)

c.       Haram karena rodlo’ / persusuan  KHI Pasal 39 (3)

d.      Haram akibat sumpah lian  KHI Pasal 43 (1)

2.       Larang yang bersifat sementara ( ghoiru muabbadah )

Keharaman nikah yang bersifat sementara adalah , adanya sesuatu hal tertentu yang pada saat lain penyebab tersebut hilang, maka dapat dikawin, seperti : seorang wanita masih terikat perkawinan, seorang wanita masih dalam iddah, sedang ikhrom

Larangan Perkawinan dalam UU no 1 tahun 1974

BAB II Pasal 6 s/d 12 menyebutkan :

1.       Perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai  ( Psl 6 (1)

2.       Utnuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapi umur 21 ( dua puluh satu ) tahun harus mendapat izin kedua orang tua ( Psl 6 (2)

3.       Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun ( 7 (1)

4.       Dilarang kawin dengan yang masih bertalian darah dalam garis lurus ke bawah atau ke atas, berhubungan darah dengan garis menyamping yaitu antara saudara seorang dengan saudara orang tua, dan antara seorang dengan saudara neneknya, berhubungan semenda, anak tiri, menantu dan ibu tiri, berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan, dan bibi/ paman sesusuan, berhubungan saudara istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seoranf suami beristeri lebih dari seorang, mempunyai hubungan yang oelh agamanya atau peraturan yang berlaku, dilarang (8 (a,b,c,d,e,f, )

5.       Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain (9

6.       Apabila suami istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dengan bercerai lagi untuk kedua kalinya / tolak tiga ( 10

7.       Masih dalam kondisi iddah ( 11

 

0 komentar:

Posting Komentar