KAFA’AH DALAM PERKAWINAN
Sebelum terjadinya akad nikah terlebih dahulu untuk mengadakan ta’aruf dan atau khitbah adalah agar kedua belah pihak tidak merasa tertipu dengan penampilan lahir . Pihak keluarga wanita setelah tahu secara lahiriyah di dalam ta’aruf dan atau khitbah , tentu mereka berfikir untuk tidak tergesa-gesa menerima pinang pihak pria. Mereka ingin mengetahui secara mendalam : akhlaq, agama , ilmu dan lain sebagainya terhadap yang meminang,. Keinginan mengetahui dilakukan diluar setelah terjadinya acara khitbah. Prilaku ingin mengetahui secara mendalam dari pihak keluarga wanita terhadap pria yang meminang diakui maupun tidak adalah salah satu cara mencari kesimbangan/ sepadan ( kaf’a’ah ) dalam perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar setelah menerima khitbah, kehendah untuk mengawini putrinya tidak salah pilih yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan setelah terjadinya akad pernikahan.
Pengertian Kafa’ah :
Kafa’ah atau kufu’ , menurut bahasa adalah “ setaraf, seimbang, atau keserasian, kesesuaian, serupa, sederajat atau sebanding “. Sedangkan pengertian kafa’ah atau sekufu menurut istilah dalam hukum Islam adalah : “ keseimbnangan dan keserasian antara calon isteri dengan calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan akad perkawinan “. Atau , laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama dalam kedudukannya, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak, agama , sebanding dalam kekayaan, sebanding tingkat pendidikannya. Jadi , tekanan dalam hal kafa’ah adalah adanya keseimbangan, keharmonisan terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadahnya.
Dari definisi tersebut tentu di dalam pikiran masing-masing orang memandang kafa’ah berbeda-beda dalam memberikan kreteria kafa’ah itu sendiri. Ada yang menekankan kekayaan, ada yang menekankan kebaikan fisik : tampan, gagak , ada yang menekankan akhlak, agama, ibadahnya, ada yang menekankan keturunannya, dan ada yang menekankan tingkat pendidikannya. Penekanan masing orang tersebut sah-sah saja karena itu merupakan filusofi kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada yang melarang, hanya saja ada yang berpendapat bahwa, kalau kafa’ah diartikan persamaan dalam hal kekayaan , atau kebangsawannya, maka pilihan ini akan membentuk kasta, pada hal dalam Islam tidak dibenarkan adanya kasta. Karena semua manusia disisi Allah SWT adalah sama, hanya persoalan ketakwaannyalah yang membedakannya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13 :
ياايهاالناس انا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله اتقاكم ان الله عليم خبير \ الحجرات 13
“ Hai manusia , sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal “.
Keumuman ayat tersebut adalah semua orang di dunia ini tidak pandang bulu, apakah orang Jawa, luar Jawa, Melayu, China , Arab, Barat , India dan lain sebagainya dihadapan Allah adalah sama, yang membedakan adalah tingkat kertakwaannya. Oleh karena itu anda jangan merasa hebat karena diberi wajah tampan atau cantik, gagah , tinggi semampai, pinggul gitar meksiko, hidung mancung hidung pesek , kaya, semuanya itu tidak punya arti di hadapan Allah tanpa adanya taqwa. Allah SWT Maha Kuasa untuk mencabut apa yang anda miliki sekarang ini, dan akan terbalik keadaan anda. Yang kaya bisa sekejap menajdi miskin, yang tampan menjadi amburadol wajahnya, yang cantik tidak jelas kecantikannya, wajahnya dedel doel, yang mancung menjadi pesek alias mancung kedalam, yang pinggul meksiko menjadi bentuk seperti drem alias gembrot. Apa yang harus anda bagakan.
Kita tidak bisa mengelak adanya kenyataan yang terjadi bahwa adanya kafa’ah adalah merupakan faktor yang mendorong terciptanya kebahagian suami isteri, dan lebih bisa menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan berumah tangga.
Kafa’ah di dalam Islam menjadi anjuran bukan merupakan kewajiban. Memilih calon suami atau isteri yang sepadan adalah dianjurkan bukan di wajibkan dan bukan pula merupakan syarat yang menentukan sah tidaknya pernikahaan. Kafa’ah adalah hak bagi wanita atau walinya sebab sebuah perkawinan tanpa ada dasar keseimbangan banyak kemungkinan terjadi problem dalam mengarungi bahteri kehidupan rumah tangga, sehingga akan berwujud retaknya perkawinan yang berujung pada perceraian.
Ukuran Kafa’ah
Di dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia dengan tegas menyebutkan pada BAB X pasal 61, bahwa : “ Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegak perkawinan, kecuali tidak sekufu karena perbedaan agam atau ikhtilafu al dien “.
Pasal ini secara tidak terang terangan masih mengakui adanya persolan kafa’ah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam perkawinan. Hanya saja pasal ini secara tegas mengatakan bahwa : kafa’ah dalam beda agama yang hanya bisa mencegah adanya berlangsungnya pernikahaan, kafa’ah yang lain tidak bisa mencegak terjadinya pernikahaan.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan kafa’ah sebelum terjadinya akad perkawinan adalah kepribadiannya, pribadi yang beradab, berakhlakul karimah, jelas agamanya, benar ibadahnya. Seorang laki-laki yang sholeh walaupun dari keturunan buruh berhak menikah dengan perempuan yang berketurunan pengusaha. Laki-laki yang soleh miskin berhak menikah dengan perempuan yang kaya raya. Akan tetapi jika laki-lakinya tidak berkepribadian, tidak beradab, tidak berakhlakul karimah, agamanya tidak jelas , ibadahnya tidak jelas dikawinkan dengan wanita gadis sholehah oleh walinya dipaksakan, maka perempauan sholehah tersebut boleh menuntut pembatalan pernikahan.
Diantara para pengikut madzhab empat terdapat perbedaan pendapat terhadap ukuran dan norma yang dapat dipakai untuk menentukan segi-segi mana yang dapat dianggap sebagai kufu yang harus dipenuhi. Hanya ada satu segi saja yang mereka sepakati sebagai kufu yang harus dipenuhi dalam perkawinan, yaitu segi agama. Dengan demikian wanita muslimah tidak boleh kawin dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.
Pendapat para Imam :
1. Madzhab Maliki
Mereka berpendapat bahwa dalam perkawinan tidak bisa dilepaskan adanya kufu, tetapi kufu yang benar adalah dari segi agama dan akhlaq, oleh karena itu kufu bukanlah yang berkaitan dari segi keturunan, pekerjaan , kekayaan dan lain-lain. Mereka berpandangan bahwa semua orang Islam adalah sama, tidak ada yang lebih mulia dan mereka semua adalah bersaudara. Yang mulia dihadapan Allah hanya karena taqwanya. Oleh karena seorang wali tidak boleh melarang putrinya kawin dengan laki-laki muslim berkahlaq hanya keren perbedaan keturunan, pekerjaan, kekayaan, suku dan lain sebagainya. Wali juga tidak boleh menuntut kepada Hakim supaya putrinya diceraikan dari suaminya dengan alasan perbedaan kedudukan sosial dan ekonomi. Dengan dasar firman Allah surat al Hujurat ayat 13, . juga berdasarkan hadits nabi Saw:
“ Rasulullah bersabda : “ apabila datang kepadamu ( melamar ) orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya , maka hendaklah kamu kawinkan anakmu dengannya. Jika tidak perbuat demikian tentulah akan timbul fitnah dan malapetaka yang hebat di bumi. Para sahabat bertanya : Ya Rasulallah, bagaiamana kalau orang itu mempunyai kekurangan ?. beliau menjawab seperti ucapan semula bahkan diulanginya jawaban itu samapai tiga kali.
2. Madzhab Hanafi
Mereka berpendapat , kufu dalam perkawinan adalah hak wali, bukan hak wanita. Karena seorang wanita dikawinkan dengan seorang laki-laki yang sekufu maka baginya tidak diperbolehkan memilih untuk tidak menerima, sebaliknya kalau seorang wanita kawin dengan yang tidak sekufu, walinya berhak khiyar/ memilih untuk menolak atau menerima.
Adapun yang dipandang dari segi kufu adalah:
a. Keturunan
b. Kemerdekaan
c. Ke Islam an
d. Kesalehan dan ketaatan
e. Kekayaan
f. Pekerjaan
3. Madzhab Syafi’i
Mereka berpendapat bahwa kufu adalah meliputi empat segi , yaitu :
a. Keturunan
b. Ke Agama an
c. Kemerdekaan
d. Pekerjaan.
Menegnai persolan keturunan , madzhab Syafi’i berpendapat bahwa manusia terbagi dari dua golongan ( berdasarkan kufu ) yaitu :
- Orang Arab
- Orang Ajam
Orang Arab dapat diabgi menjadi dua, yaitu :
- Suku Quraisy
- Suku bukan Quraisy
4. Madzhab Hanbali
Mereka sama pendapatnya dengan madzhab Syafi’i, dengan tambahan bahwa laki-laki miskin tidak sekufu dengan wanita kaya
5. Pendapat Ibnu Hazm
Ia berpendapat bahwa tidak ada kufu yang patut diperhatikan, tiap laki-laki muslim berhak kawin dengan wanita muslimah. Orang Islam adalah semua bersaudara , karena itu tidak diharamkan seorang laki-laki dari keturunan yang tidak terkenal kawin dengan seorang keturunan Bani Hasyim. Seorang muslim yang fasik sekufu dengan wanita muslimah yang fasik.
Adanya perbedaan pendapat maslah kufu menurut analisis Ibnu Rusyd disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat terhadap pemahaman dari sabda Nabi Saw :
تنكح المرأة لأربع , لمالها ولحَسَبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك \عن ابى هريرة ( متفق عليه
“ Dikawini seorang perempuan karena empat hal, ialah karena kekayaannya, keturunannya, kaecantikannya dan karean agamanya. Ambilah perempuan yang kuat berpegang kepada agamanya, pasti engkau akan beruntung “.

0 komentar:
Posting Komentar