KONTRAK BELAJAR
1. Kuliah ini memakai sistem dareng, selama belum ada ketentuan lain yang merobah
2. Setiap rombel harus membuat group dalam wa
3. Semua mahasiswa dalam rombel ini wajib mengikuti kuliah ini
4. Bagi yang masuk atau mengikuti tanpa ada yang kosong berhak nilai 30 %
5. Bagi yang tidak masuk/mengikuti setiap absen dipotong nilainya
6. Bagi yang aktif dengan bertanya diperhitungkan sebagai tambahan nilai
7. Setiap mahasiswa yang masuk dalam rombel ini wajib masuk menjadi anggota group ini, serta wajib menunjukkan nama asli sesuai dengan nama yang ada di buku absen manual, tidak boleh dan haram memakai nama samaran. Apabila masih menggunakan nama yang tidak sesuai dengan yang ada di buku absen manual ata nama samaran di anggap tidak masuk/ tidak mengikuti.
8. Di harapkan kalu bisa disamping nama , no wa dan ada foto pribadinya setengan badan
KHITBAH / PEMINANGAN
Akad Nikah adalah merupakan akad ibadah, akad yang kokoh yang berresiko tinggi karena akibat rusaknya tentu akan berdampak fatal dari beberapa keluarga yang bersangkutan, bukan hanya pada pihak mantan suami istri saja. Oleh karena itu sebelum menjalankan prosesi akad nikah di perintahkan untuk melakukan khitbah atau peminangan terlebih dahulu, hal tersebut dimaksudkan agar tujuan pernikahan : ketenangan dan kasih sayang bisa secepatnya terwujud, sebagaimana tersebut dalam firman Allah dalam al Qur’an surat Ar Rum ayat 21 :
ومن أياته أن خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إن فى ذالك لأيات لقوم يتفكرون
“ Dan diantara tanda-tanda ( kebesaran ) Nya , Dia menciptakan pasangan-pasangan untuk kamu dari jenis kamu sendiri agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang . Sengguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda ( kebesaran Allah ) bagi kaum yang berfikir “
PENGERTIAN KHITBAH
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal 1 (a) memberikan definisi sebagai berikut :
Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dari definisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya khitbah dilakukan sebelum mengadakan akad nikah . Ada permintaan dengan tegas dari pihak pria kepada seorang wanita untuk dijadikan istrinya. Kemudian adanya persetujuan penerimaan menjadi istrinya dimaksudkan dikemudian hari tidak terjadi kekisruan, salah paham dan salah pilih.
DASAR KHITBAH
عن جابرقال قال رسول الله ص م : اذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظرمنها الى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل , قال فخطبتُ جاريةَ فكنتُ أتَخَبَّأُ لها حتى رأيتُ منها ما دعانى الى نكاحها وتَزَوُّجِها فتزوَّجْتُها
“ Jika salah seorang dintara kalian meminang seorang perempuan maka jika kamu mampu melihat apa yang menarik untuk dinikahi, kerjakanlah. Jabir berkata : kemudian aku meminang seorang wanita yang semula tersembunyi sehingga aku melihat apa yang menarik bagiku untuk menikahinya, kemudian aku menikahinya “ (HR Abu Dawud )
وعن المغيرة بن شعبة قال أتيتُ النبي ص.م فذكرتُ له إمراةً أخْطُبُها فقال إذهب فانظر اليها فإنه اَجْدَرُ ان يُؤْدَم بينكما قال فأتيتُ إمراة من الانصار فخطبتُها إلى أبَويها وأخبرتُهما بقول رسول الله ص.م فكَأَنَّهما كَرِها ذلك قال فسمعتْ ذلك المراةُ وهي فى خِدْرِها فقالتْ إنْ كان رسول الله ص.م أمرك أن تنظر فانظر وإلاَّ فإنّي أن أَنْشُدُك كأنها أعْظمتْ ذلك عليه قال فنظرتُ إليها فتزوجْتُها فذَكَرَ مِن مُوافَقَتها
“ Dari Al Mughiroh bin Syu’bah berkata : aku mendatangi Nabi Saw, lalu aku menceritakan wanita yang akan aku pinang, lalu Nabi berkata : pergilah dan lihatlah kepadanya karena hal itu lebih patut untuk mendekatkan kalian berdua. Mughiroh berkata ( berpamitan ) akan mendatangi wanita dari golongan Anshor, kemudian aku meminangnya pada kedua orang tuanya. Aku ceritakan kepada mereka tentang ucapan Nabi Saw, seakan-akan mereka berdua benci terhadap cerita tersebut, Ia berkata bahwa wanita yang berada dalam kamar mendengarkan, maka wanita itu berkata : jika Nabi memerintahkanmu untuk melihat maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan berdendang untukmu. Seakan-akan ia menjadi mulia karenanya . laki-laki itu berkata : kemudian aku melihatnya kemudian aku menikahinya kemudian ia menceritakan kebenarannya.
HIKMAH DISYARIATKAN KHITBAH
Akad nikah dalam Islam adalah akad yang agung dan sangat sakral karena merupakan akad ibadah yang sangat mulia. Oleh karena itu akad ini hanya dilakukan oleh makhluk yang mulia yaitu manusia yang oleh Allah dimulyakan , sebagaimana firman Nya dalam Al Qur’an surat Al Isro ayat 70 :
ولقد كرّمنا بنى أدم وحملناهم فى البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضّلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا
“ Dan sesunguhnya, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut , dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna “
Akad nikah adalah diharapkan untuk selama hidup bukan untuk rencana sementara. Salah satu dari kedua calon pasangan suami isteri hendaknya tidak mendahului ikatan pernikahan dengan sesuatu yang lain yang berakibat fatalnya akad pernikahan tersebut, oleh karena itu harus dipikir dan dipertimbangkan dengan seksama sebelum menentukan pilihan. Mengetahui dengan jelas cara pandangnya, karakternya, akhlaknya, agamanya. Ketergesaan tanpa adanya pemikiran dan pertimbangan yang matang dalam menjalankan ikatan perkawinan akan berakibat terjadinya keburukan yang menimpa keduanya atau salah satunya. Inilah hikmah diadakannya khitbah .
HUKUM MELIHAT WANITA TERPINANG
Inti dari khitbah pada dasarnya adalah melihat dari dekat calon isteri yang akan di nikahi, oleh karena itu dalam khitbah sudah pasti terjadi saling melihat. Karena yang melakukan khitbah adalah dari pihak pria, maka pria tersebut akan melihat wanita yang sedang di khitbahi. Ada batas-batas tertentu yang diperbolehkan dilihat oleh pria yang sedang mengkhitbahi terhadap wanita. Artinya tidak semua anggota badan wanita yang dikhitbahi boleh dilihat semua.
Melihat itu penting dalam khitbah, sebagaiman sabda Nabi :
إذهب انظر إليها فإنه أجدار أن يؤدم بينكما
“ Pergilah dan lihatlah kepadanya karena hal itu lebih patut untuk mendekatkan kalian berdua “.
فإن استطاع أن ينظر الى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
“ Apabila kamu mampu melihat kepadanya terhadap sesuatu yang mendorong untuk menikahi maka kerjakan “
ANGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DILIHAT
Di atas sudah dijelaskan bahwa melihat wanita yang di khitbahi adalah penting, namun tidak semua tubuh wanita tersebut boleh dilihat, ada beberapa pandangan dari para Ulamah tentang batasan melihat tubuh wanita yang di khitbahi ;
1. Mayuritas Fuqoha’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbahi yang boleh dilihat hanya wajah dan kedua telapak tangan, pendapat ini bersandar pada ayat Al Qur’an surat An Nur ayat 31 :
ولا يُبْدينَ زينتهنَّ إلاَّ ما ظهر منها
“ Dan janganlah menmpakkan perhiasannya ( auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya”
Ibnu Abbas menafsirkan ayat tersbut “ apa yang biasa terlihat darinya “ yang dimaksudkan adalah wajah dan telapak tangan.
2. Salah satu pendapat Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan melihat anggota tubu wanita terkhitbah adalah sebagaimana melihat wanita mahrom, yaitu apa yang tanpak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit dan sesamanya. Tidak boleh melihat anggota tubuh yang tertutup pada umumnya, sperti dada, punggung dan sesamanya.
3. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur madzhabnya berpendapat : anggota tubuh wanita terkhitbah yang boleh dilihat adalah : wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
4. Dawud Adh Dhohiri berpendapat : boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah yang di inginkan, Ia berdasarkan keumuman hadits “ lihatlah kepadanya “.
Pendapat ini ditolak mayuritas ulama , karena menyelahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekedarnya

0 komentar:
Posting Komentar